Juni 29, 2016

[Contoh Makalah] Indonesia Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual



PEMBAHAHASAN

Kita pasti sering melihat di televisi ataupun membaca di koran berita tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan. Definisi dari pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnyayang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Sedangkan, pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang (atau lebih) memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

Di zaman kuno hingga akhir abad pertengahan, pemerkosaan pada umumnya tidak dianggap sebagai kejahatan terhadap seorang perempuan, melainkan lebih kepada pribadi sang laki-laki yang ‘memilikinya’. Jadi, hukuman atas pemerkosaan seringkali berupa denda, yang harus dibayarkan kepada sang ayah atau suami yang mengalami ‘kerugian’ karena harta miliknya ‘dirusak’. Posisi ini kemudian diubah di banyak lingkungan budaya karena pandangan bahwa seperti halnya si ‘pemilik’ , si perempuan itu sendiripun ikut mendapatkan ganti ruginya.

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor maupun di tempat pribadi seperti rumah. Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen tindakan non verbal.

Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.

Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang maupun status sosial. Korban dari perilaku pelecehan seksual dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Apakah pelecehan dan pemerkosaan itu termasuk ke dalam tindakan kekerasan seksual?

Dari hasil pendokumentasian Komnas Perempuan menyatakan ditemukan ada 14 bentuk yang merupakan kekerasan seksual, di antaranya:

1.      Perkosaan
2.      Pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata)
3.      Eksploitasi seksual
4.      Penyiksaan seksual
5.      Perbudakan seksual
6.      Intimidasi / serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
7.      Prostitusi paksa
8.      Pemaksaan kehamilan
9.      Pemaksaan aborsi
10. Pemaksaan perkawinan
11. Perdagangan perempuan
12. Kontrol seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
14. Praktik tradisi bernuansa seksual



Dimanakah wilayah yang paling rawan terkena tindak kekerasan seksual?

Menurut data Komnas perempuan tahun lalu, Indonesia mencatat lebih dari 6000 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di dalam rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial.

Yayasan Kita dan Buah Hati mencatat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak hanya perempuan. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah syariat islam itu pada tahun 2015 mencatat 147 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat pada tahun 2015 terdapat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dapat disimpulkan sekitar 881 kasus yang terjadi setiap hari. Angka tersebut didapatkan dari pengadilan agama sejumlah 305.535 kasus dan lembaga mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus. Menurut pengamatan mereka, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 9% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia berupaya memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dengan menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Hukuman itu akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).







DAFTAR PUSTAKA





1 komentar:

  1. Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.
    Segera daftarkan diri anda dan dapatka Bonus Depo Awal Member Baru dan Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ

    BalasHapus